Apindo Dorong Revisi UU No 13 Tahun 2003

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong agar segera dilakukan revisi terhadap UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan agar dapat membenahi seluruh permasalahan ketenagakerjaan saat ini.

Hal itu diungkap Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani, Senin (28/3/2016). Dia merujuk sejumlah kebijakan-kebijakan pemerintah justru membuat perusahaan di tanah air tak produktif dan tidak kompetitif. Seperti adanya kebijakan kenaikan iuran BPJS, biaya pelabuhan, dll. Kondisi ini, kata dia, menyebabkan pergerakan ekonomi di dalam negeri pun lamban.

"Sekarang kebijakan-kebijakan membuat tidak produktif, tidak kompetitif. Contoh, BPJS kesehatan dinaikan iurannya, biaya pelabuhan, ada tarif progresif, dari segi pengetatan uang, ya bunganya turun tapi uangnya gak ada," kata Hariyadi.

Khusus rencana kenaikan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) per tanggal 1 April 2016, Apindo berharap BPJS lakukan pembenahan internal. "Juga harus ada efisiensi internal di BPJS," katanya.(ab)